BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK Nomor 400.10.2/10/2024 |
| Alamat Kantor | : | Jl Pemuda No.14 Godong |
Profil
BPD
Visi & Misi
BPD
Tugas Pokok & Fungsi
BPD
1.Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyelurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa ( Musdes )
7. Membentuk Panitia pemilihan Kepala Desa dan sejenisnya
8. Menyelenggarakan Musdesus
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kepala Desa
10. melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dengan Pemdes, dan lembaga desa lainya
13. melaksanakan tugas lain yang di atus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyelurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa ( Musdes )
7. Membentuk Panitia pemilihan Kepala Desa dan sejenisnya
8. Menyelenggarakan Musdesus
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kepala Desa
10. melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dengan Pemdes, dan lembaga desa lainya
13. melaksanakan tugas lain yang di atus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Kepengurusan
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|
