LPMD
| Nama Lembaga | : | LPMD |
| Singkatan | : | LPMD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR. 06 / I / 2020 |
| Alamat Kantor | : | Jl Pemuda No 14 |
Profil
LPMD
Visi & Misi
LPMD
Tugas Pokok & Fungsi
LPMD
1. melakukan pemberdayaan masyarakat desa
2. ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa
3. meningkatkan pelayanan masyarakat desa
1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
3. meningkatkan kwalitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat
4. menyusun rencana, melaksanakan mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan Prakasa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
6. meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. meningkatkan kwalitas sumber daya manusia
2. ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa
3. meningkatkan pelayanan masyarakat desa
1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
3. meningkatkan kwalitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat
4. menyusun rencana, melaksanakan mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan Prakasa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
6. meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. meningkatkan kwalitas sumber daya manusia
Kepengurusan
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|
